Rabu, 21 Oktober 2009

Ismet Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka


Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kali ini KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah sebagai tersangka. Ismet menjadi tersangka dalam korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam. Ketika pengadaan berlangsung, Ismet adalah Ketua Otorita Batam yang melakukan pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang dipasok PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Hengky sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Pengadaan itu merupakan bagian pengadaan yang sama di 22 daerah di Indonesia, antara lain di Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara, Riau. Kemudian, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Pemko Medan, Pemko Makasar, serta Otorita Batam. Pengadaan dilakukan berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang juga sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara dalam dakwaan milik Hengky Samuel Daud, Penuntut Umum KPK menyatakan, Daud dalam menjual mobil pemadam kendaraan miliknya ke sejumlah daerah di Indonesia, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 miliar. Tidak hanya itu, Daud diduga meraup keuntungan hingga Rp 10,9 miliar karena telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam mendatangkan mobil damkar tersebut.

Selain Ismet, dalam kasus ini KPK juga menjerat setidaknya empat pejabat daerah lainnya. Mereka adalah Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, Pimpinan Proyek di Kalimantan Timur Ismed Rusdani, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan. Kesemuanya telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti Maula telah divonis empat tahun, Walikota Medan nonaktif Abdillah yang divonis lima tahun penjara, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis yang divonis empat tahun penjara, Saleh Djasit dihukum penjara empat tahun, dan Ismed Rusdani divonis dua tahun. Terakhir, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dihukum selama empat tahun.

Tidak ada komentar: